Senin, Juli 20, 2026
  • rbmedia.id
  • camkohatv.id
  • bengkuluterkini.id
Beken TV
  • News
  • Berita Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi
No Result
View All Result
Beken TV
  • News
  • Berita Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi
No Result
View All Result
Beken TV
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Belum Sehari, KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan Dokumen Capres dan Cawapres

Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU resmi dihapus, Selasa (16/9/2025).

Wizon Paidi by Wizon Paidi
September 16, 2025
in Berita Utama
0
Belum Sehari, KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan Dokumen Capres dan Cawapres

BEKENTV – Belum ada sehari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia batalkan aturan kerahasiaan dokumen Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU resmi dihapus, Selasa (16/9/2025).

Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 ini sebelumnya berisi tentang ketentuan terkait 16 dokumen syarat pendaftaran Capres-Cawapres sebagai informasi yang dikecualikan, artinya tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan pihak terkait.

Dalam jumpa pers yang dilakukan di Kantor KPU RI Jakarta, Selasa (16/9/2025), Ketua KPU, Mochammad Afifuddin memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang berisi tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

“Kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Afifuddin, dilansir dari CNNIndonesia (16/9/2025).

Keputusan pembatalan diambil ketika sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Komisi Informasi Pusat (KPI).

Dalam kesempatan itu pula ia turut mengapresiasi kritikan dan masukkan yang diberikan. Ia menambahkan bahwasannya masukkan hingga kritikan dari publik membuat lembaganya berpikir ulang tentang kebijakan.

Baca Juga

Sepekan Tak Pulang, Ini Ciri Terakhir Muh Mahesta Aditya Pelajar SMP 6 Kota Bengkulu Sebelum Hilang

Patroli Perintis Presisi Polda Bengkulu Amankan Remaja Bawa Sajam dan Miras, 1 Diduga Anggota Geng SC Barat

Nobar Final Piala Dunia di Simpang Lima, Satlantas Polresta Bengkulu Tutup Total Arus Lalu Lintas Mulai Pukul 20.00 WIB

“Selanjutnya untuk informasi dan data persyaratan capres dan cawapres kita mempedomani dengan aturan yang sudah ada saja,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Ada 16 dokumen syarat pendaftaran Capres-Cawapres sebagai informasi yang dikecualikan, tidak bisa diperlihatkan ke publik.

Berikut daftar 16 dokumen yang dimaksud, antara lain:

1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran

2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU.

4. LHKPN KPK.

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD RI.

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Tags: caprescawapresdokumenkeputusan KPUkerahasiaankerahasian dataKPUKPU batalkan kerahasiaan dokumen capres dan cawaprespemilihan umum
Share2Tweet1Send
Previous Post

Hindari Gesekan Antarwilayah, Serah Terima 7 Desa Bengkulu Selatan Tunggu Koordinasi dengan Seluma

Next Post

Update Kondisi Balita Penderita Cacingan Asal Seluma, Tak Lagi Dirawat di ICU RSMY Bengkulu

Wizon Paidi

Wizon Paidi

Related Posts

Sepekan Tak Pulang, Ini Ciri Terakhir Muh Mahesta Aditya Pelajar SMP 6 Kota Bengkulu Sebelum Hilang
Berita Utama

Sepekan Tak Pulang, Ini Ciri Terakhir Muh Mahesta Aditya Pelajar SMP 6 Kota Bengkulu Sebelum Hilang

by Wizon Paidi
Juli 19, 2026
Patroli Perintis Presisi Polda Bengkulu Amankan Remaja Bawa Sajam dan Miras, 1 Diduga Anggota Geng SC Barat
Berita Utama

Patroli Perintis Presisi Polda Bengkulu Amankan Remaja Bawa Sajam dan Miras, 1 Diduga Anggota Geng SC Barat

by Wizon Paidi
Juli 19, 2026
Nobar Final Piala Dunia di Simpang Lima, Satlantas Polresta Bengkulu Tutup Total Arus Lalu Lintas Mulai Pukul 20.00 WIB
Berita Utama

Nobar Final Piala Dunia di Simpang Lima, Satlantas Polresta Bengkulu Tutup Total Arus Lalu Lintas Mulai Pukul 20.00 WIB

by Wizon Paidi
Juli 19, 2026
Seluma Terima DAK Kesehatan Rp6 Miliar, RSUD Tais Segera Miliki Ruang PICU dan NICU
Berita Utama

Seluma Terima DAK Kesehatan Rp6 Miliar, RSUD Tais Segera Miliki Ruang PICU dan NICU

by Wizon Paidi
Juli 18, 2026
Lewat Sema Fest 2026, Pemkab Seluma Siap Perkenalkan Kekayaan Budaya ke Tingkat Nasional
Berita Utama

Lewat Sema Fest 2026, Pemkab Seluma Siap Perkenalkan Kekayaan Budaya ke Tingkat Nasional

by Ria Sofyan
Juli 17, 2026
Kontainer Sampah Gratis untuk Warga, Kebersihan Kini Jadi Prioritas Daerah
Berita Utama

Kontainer Sampah Gratis untuk Warga, Kebersihan Kini Jadi Prioritas Daerah

by Wizon Paidi
Juli 17, 2026
Next Post
Update Kondisi Balita Penderita Cacingan Asal Seluma, Tak Lagi Dirawat di ICU RSMY Bengkulu

Update Kondisi Balita Penderita Cacingan Asal Seluma, Tak Lagi Dirawat di ICU RSMY Bengkulu

  • 54 Pejabat Pemprov Bengkulu Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

    54 Pejabat Pemprov Bengkulu Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Digerebek Tanpa Busana, Oknum Pejabat Seluma Diduga Kumpul Kebo dengan PPPK

    352 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Ini Daftar 14 Pejabat Eselon II dilingkup Pemprov Bengkulu hasil Lelang Dilantik Difinitif

    282 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Miris! Bocah Perempuan 11 Tahun di Pino Raya Jadi Korban Tindak Asusila Dua Kakak Kandung dan Tetangganya

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Ayah di Bengkulu Tengah Bunuh Anak Tiri, Korban Tewas Bersimbah Darah

    224 shares
    Share 90 Tweet 56

Recommended

Sosialisasi ke Rumah Makan, Satpol PP Pastikan Pemilik Usaha Taat Aturan Selama Bulan Ramadan

Sosialisasi ke Rumah Makan, Satpol PP Pastikan Pemilik Usaha Taat Aturan Selama Bulan Ramadan

Februari 20, 2026
Cek di Sini, Manfaat Daun Pandan untuk Kesehatan Tubuh, Harum Alami dengan Segudang Khasiat!

Cek di Sini, Manfaat Daun Pandan untuk Kesehatan Tubuh, Harum Alami dengan Segudang Khasiat!

April 15, 2026

Don't miss it

Sepekan Tak Pulang, Ini Ciri Terakhir Muh Mahesta Aditya Pelajar SMP 6 Kota Bengkulu Sebelum Hilang
Berita Utama

Sepekan Tak Pulang, Ini Ciri Terakhir Muh Mahesta Aditya Pelajar SMP 6 Kota Bengkulu Sebelum Hilang

Juli 19, 2026
6 Efek Samping Minum Air Lemon Berlebihan, Bikin Mual hingga Sakit Perut
Lifestyle

6 Efek Samping Minum Air Lemon Berlebihan, Bikin Mual hingga Sakit Perut

Juli 19, 2026
Ini Rekomendasi Minuman Buah Melon Segar dan Enak, Cocok Dinikmati saat Cuaca Panas
Lifestyle

Ini Rekomendasi Minuman Buah Melon Segar dan Enak, Cocok Dinikmati saat Cuaca Panas

Juli 19, 2026
Patroli Perintis Presisi Polda Bengkulu Amankan Remaja Bawa Sajam dan Miras, 1 Diduga Anggota Geng SC Barat
Berita Utama

Patroli Perintis Presisi Polda Bengkulu Amankan Remaja Bawa Sajam dan Miras, 1 Diduga Anggota Geng SC Barat

Juli 19, 2026
Nobar Final Piala Dunia di Simpang Lima, Satlantas Polresta Bengkulu Tutup Total Arus Lalu Lintas Mulai Pukul 20.00 WIB
Berita Utama

Nobar Final Piala Dunia di Simpang Lima, Satlantas Polresta Bengkulu Tutup Total Arus Lalu Lintas Mulai Pukul 20.00 WIB

Juli 19, 2026
Ini Cara Membuat Cilok Aci Enak dan Kenyal, Cocok Jadi Camilan Sehari-hari
Lifestyle

Ini Cara Membuat Cilok Aci Enak dan Kenyal, Cocok Jadi Camilan Sehari-hari

Juli 19, 2026
Beken TV

bekentv.id adalah portal berita digital yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan inspiratif seputar peristiwa lokal, nasional, hingga internasional, dengan fokus pada kecepatan, akurasi, dan kualitas penyajian berita untuk pembaca.

Categories

  • Berita Utama
  • Business
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • News
  • Teknologi
  • Uncategorized

Recent News

Sepekan Tak Pulang, Ini Ciri Terakhir Muh Mahesta Aditya Pelajar SMP 6 Kota Bengkulu Sebelum Hilang

Sepekan Tak Pulang, Ini Ciri Terakhir Muh Mahesta Aditya Pelajar SMP 6 Kota Bengkulu Sebelum Hilang

Juli 19, 2026
6 Efek Samping Minum Air Lemon Berlebihan, Bikin Mual hingga Sakit Perut

6 Efek Samping Minum Air Lemon Berlebihan, Bikin Mual hingga Sakit Perut

Juli 19, 2026

Follow us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 bekentv.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Berita Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi

© 2025 bekentv.id - Digital Media Grup.