BEKENTV – Belum ada sehari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia batalkan aturan kerahasiaan dokumen Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU resmi dihapus, Selasa (16/9/2025).
Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 ini sebelumnya berisi tentang ketentuan terkait 16 dokumen syarat pendaftaran Capres-Cawapres sebagai informasi yang dikecualikan, artinya tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan pihak terkait.
Dalam jumpa pers yang dilakukan di Kantor KPU RI Jakarta, Selasa (16/9/2025), Ketua KPU, Mochammad Afifuddin memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang berisi tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
“Kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Afifuddin, dilansir dari CNNIndonesia (16/9/2025).
Keputusan pembatalan diambil ketika sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Komisi Informasi Pusat (KPI).
Dalam kesempatan itu pula ia turut mengapresiasi kritikan dan masukkan yang diberikan. Ia menambahkan bahwasannya masukkan hingga kritikan dari publik membuat lembaganya berpikir ulang tentang kebijakan.
“Selanjutnya untuk informasi dan data persyaratan capres dan cawapres kita mempedomani dengan aturan yang sudah ada saja,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Ada 16 dokumen syarat pendaftaran Capres-Cawapres sebagai informasi yang dikecualikan, tidak bisa diperlihatkan ke publik.
Berikut daftar 16 dokumen yang dimaksud, antara lain:
1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran
2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU.
4. LHKPN KPK.
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD RI.
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
















