Sementara Evriansyah alias Anca, ajudan Gubernur, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim menyebut hal yang meringankan keduanya adalah belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki keluarga.
Namun, hal yang memberatkan yakni dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Usai vonis dibacakan, Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding, sementara Evriansyah menyatakan menerima putusan hakim.
Dalam pembelaannya sebelumnya, Rohidin sempat menyampaikan pledoi berjudul “Dilema Calon Incumbent dalam Pilkada Bengkulu”.