“Berdasarkan fakta-fakta yang terurai di persidangan maka terdakwa Ali divonis sebagaimana pasal 2 pada dakwaan primair, dengan Hukuman penjara 7 tahun denda Rp200 Juta pidana tambahan Rp4,6 Miliar, subsidair 2,5 Tahun,” ungkap Acmadsyah dimuka persidangan, Rabu (17/9/2025).
Sedangkan dalam perkara dugaan korupsi tukin tahun 2022 dan TPPU, terdakwa divonis pidana penjara selama 7 tahun dengan denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar 1,4 milyar subsider 1 tahun 6 bulan.
Dengan begitu total tuntutan majelis kepada terdakwa adalah penjara selama 18 tahun, denda 400 juta serta uang pengganti sebesar 6 miliar.