Selasa, Juli 14, 2026
  • rbmedia.id
  • camkohatv.id
  • bengkuluterkini.id
Beken TV
  • News
  • Berita Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi
No Result
View All Result
Beken TV
  • News
  • Berita Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi
No Result
View All Result
Beken TV
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terdakwa Korupsi Tukin Prajurit dan TPPU di Bengkulu Divonis 18 Tahun Penjara

Atas tindak pidana, dipersidangan Ali Kurniawan, selaku mantan bendahara militer divonis 18 tahun penjara.

Wizon Paidi by Wizon Paidi
September 17, 2025
in Berita Utama
0
Terdakwa Korupsi Tukin Prajurit dan TPPU di Bengkulu Divonis 18 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Tukin Prajurit dan TPPU di Bengkulu Divonis 18 Tahun Penjara (Sumber Foto: Imron/BEKENTV)

BENGKULU, BEKENTV – Sidang perkara kasus korupsi Dana Tunjangan Kerja (Tukin) prajurit hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tahun anggaran 2022 dan 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan vonis, Rabu (17/9/2025).

Sidang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Achmadsyah Ade Muri.

Dalam amarnya, majelis menyatakan, mantan bendahara di instansi militer Provinsi Bengkulu bernama Ali Kurniawan (39) terbukti terlibat dalam perkara korupsi dan tindak pencucian uang.

Akibat korupsi tunjangan kinerja (Tukin) ini kerugian negara mencapai Rp4,6 Miliar. Sedangkan atas tindak pencucian uang negara mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar.

Atas tindak pidana tersebut, dipersidangan Ali Kurniawan, selaku mantan bendahara militer divonis 18 tahun penjara.

Terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf a huruf b, ayat (2), ayat (3) undang-undang republik inodensia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat (1) kuhp jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp dan pasal 3 undang-undang republik indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi tukin tahun 2023, terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan uang pengganti senilai Rp 4,6 milyar rupiah dengan subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga

Rutin Tiap Tanggal 14, Posyandu Lempuing Indah II Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Balita hingga Lansia

Perda Perampingan OPD Ditargetkan Tuntas Tahun 2026, Hemat Anggaran Rp 50 Miliar

Pemkab Seluma Mutasi 2 Pejabat Eselon II, Elian Suandi Pimpin Disdukcapil, Zuraini Jabat Kadis Sosial

“Berdasarkan fakta-fakta yang terurai di persidangan maka terdakwa Ali divonis sebagaimana pasal 2 pada dakwaan primair, dengan Hukuman penjara 7 tahun denda Rp200 Juta pidana tambahan Rp4,6 Miliar, subsidair 2,5 Tahun,” ungkap Acmadsyah dimuka persidangan, Rabu (17/9/2025).

Sedangkan dalam perkara dugaan korupsi tukin tahun 2022 dan TPPU, terdakwa divonis pidana penjara selama 7 tahun dengan denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar 1,4 milyar subsider 1 tahun 6 bulan.

Dengan begitu total tuntutan majelis kepada terdakwa adalah penjara selama 18 tahun, denda 400 juta serta uang pengganti sebesar 6 miliar.

“Untuk perkara TPPU Berdasarkan fakta-fakta yang rerurai dipersidangan maka memutuskan terdakwa ata nama Ali bersalah dengan pidana penjara 7 Tahun denda Rp200 juta subsider 3 Bulan dan pidana tambahan sebesar Rp1,4 Miliar subsider 1 Tahun 6 Bulan,” tutup Achmadsyah.

Menanggapi putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari kedepan.

“Kita menyatakan bahwa untuk vonis terdakwa kita masih pikir-pikir selama 7 hari kedepan, saat ini kita masih menganalisa putusan yang diberikan pada terdakwa,” ungkap Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH, MH, didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH.

Tags: 18 tahun penjarabengkulukorupsiprajurittahunterdakwatindak pidana pencucian uangtunjangan kinerjavonis
Share1Tweet1Send
Previous Post

Cara Cek KJP Plus September 2025 Kini Lebih Mudah Bisa Secara Online Hanya lewat HP

Next Post

Wajib Tahu! Ternyata Ini 5 Ciri-ciri Kulit Kusam, Salah Satunya dari Penumpukan Sel Kulit Mati

Wizon Paidi

Wizon Paidi

Related Posts

Rutin Tiap Tanggal 14, Posyandu Lempuing Indah II Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Balita hingga Lansia
Berita Utama

Rutin Tiap Tanggal 14, Posyandu Lempuing Indah II Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Balita hingga Lansia

by Wizon Paidi
Juli 14, 2026
Perda Perampingan OPD Ditargetkan Tuntas Tahun 2026, Hemat Anggaran Rp 50 Miliar
Berita Utama

Perda Perampingan OPD Ditargetkan Tuntas Tahun 2026, Hemat Anggaran Rp 50 Miliar

by Ria Sofyan
Juli 14, 2026
Pemkab Seluma Mutasi 2 Pejabat Eselon II, Elian Suandi Pimpin Disdukcapil, Zuraini Jabat Kadis Sosial
Berita Utama

Pemkab Seluma Mutasi 2 Pejabat Eselon II, Elian Suandi Pimpin Disdukcapil, Zuraini Jabat Kadis Sosial

by Ria Sofyan
Juli 14, 2026
MBG Kembali Bergulir, Pemprov Bengkulu Tegaskan Komitmen Dukung Optimalisasi
Berita Utama

MBG Kembali Bergulir, Pemprov Bengkulu Tegaskan Komitmen Dukung Optimalisasi

by Ria Sofyan
Juli 14, 2026
Komisi II DPRD Seluma Sidak SPPG Talang Saling, Temukan Limbah Kotor dan Sampah Menumpuk
Berita Utama

Komisi II DPRD Seluma Sidak SPPG Talang Saling, Temukan Limbah Kotor dan Sampah Menumpuk

by Ria Sofyan
Juli 14, 2026
Dari 136 Perusahaan Galian C Beroperasi, Hanya Sumbang PAD Rp 2,17 Miliar
Berita Utama

Dari 136 Perusahaan Galian C Beroperasi, Hanya Sumbang PAD Rp 2,17 Miliar

by Ria Sofyan
Juli 14, 2026
Next Post
Wajib Tahu! Ternyata Ini 5 Ciri-ciri Kulit Kusam, Salah Satunya dari Penumpukan Sel Kulit Mati

Wajib Tahu! Ternyata Ini 5 Ciri-ciri Kulit Kusam, Salah Satunya dari Penumpukan Sel Kulit Mati

  • 54 Pejabat Pemprov Bengkulu Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

    54 Pejabat Pemprov Bengkulu Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Digerebek Tanpa Busana, Oknum Pejabat Seluma Diduga Kumpul Kebo dengan PPPK

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Ini Daftar 14 Pejabat Eselon II dilingkup Pemprov Bengkulu hasil Lelang Dilantik Difinitif

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Miris! Bocah Perempuan 11 Tahun di Pino Raya Jadi Korban Tindak Asusila Dua Kakak Kandung dan Tetangganya

    260 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Ayah di Bengkulu Tengah Bunuh Anak Tiri, Korban Tewas Bersimbah Darah

    222 shares
    Share 89 Tweet 56

Recommended

Tubuh Makin Sehat! 7 Cara Mengatasi Asam Lambung Pakai Kunyit, Cek Lengkapnya di Sini

Tubuh Makin Sehat! 7 Cara Mengatasi Asam Lambung Pakai Kunyit, Cek Lengkapnya di Sini

Agustus 24, 2025
Ketahui Mulai Dari Sekarang! Ini Ciri-ciri Hipotensi yang Perlu Diwaspadai

Ketahui Mulai Dari Sekarang! Ini Ciri-ciri Hipotensi yang Perlu Diwaspadai

Juli 9, 2026

Don't miss it

Rutin Tiap Tanggal 14, Posyandu Lempuing Indah II Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Balita hingga Lansia
Berita Utama

Rutin Tiap Tanggal 14, Posyandu Lempuing Indah II Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Balita hingga Lansia

Juli 14, 2026
Cegah Bullying, Dikbud Bengkulu Selatan Ajak Sekolah dan Orang Tua Perkuat Pengawasan Anak
Edukasi

Cegah Bullying, Dikbud Bengkulu Selatan Ajak Sekolah dan Orang Tua Perkuat Pengawasan Anak

Juli 14, 2026
Bukan Cuma Diare! Ini 5 Efek Samping dari Konsumsi Cabai Rawit Berlebihan
Lifestyle

Bukan Cuma Diare! Ini 5 Efek Samping dari Konsumsi Cabai Rawit Berlebihan

Juli 14, 2026
Rasa Ngantuk di Pagi Hari Bisa Diatasi dengan 5 Cara Ini, Mulailah Atur Pernapasan
Lifestyle

Rasa Ngantuk di Pagi Hari Bisa Diatasi dengan 5 Cara Ini, Mulailah Atur Pernapasan

Juli 14, 2026
Trik Merebus Daun Pepaya Agar Tidak Pahit, Salah Satunya Gunakan Soda Kue
Lifestyle

Trik Merebus Daun Pepaya Agar Tidak Pahit, Salah Satunya Gunakan Soda Kue

Juli 14, 2026
Ini Cara Alami Olah Lidah Buaya untuk Kecantikan Kulit Wajah, Pilih Sesuai Kebutuhan!
Lifestyle

Ini Cara Alami Olah Lidah Buaya untuk Kecantikan Kulit Wajah, Pilih Sesuai Kebutuhan!

Juli 14, 2026
Beken TV

bekentv.id adalah portal berita digital yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan inspiratif seputar peristiwa lokal, nasional, hingga internasional, dengan fokus pada kecepatan, akurasi, dan kualitas penyajian berita untuk pembaca.

Categories

  • Berita Utama
  • Business
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • News
  • Teknologi
  • Uncategorized

Recent News

Rutin Tiap Tanggal 14, Posyandu Lempuing Indah II Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Balita hingga Lansia

Rutin Tiap Tanggal 14, Posyandu Lempuing Indah II Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Balita hingga Lansia

Juli 14, 2026
Cegah Bullying, Dikbud Bengkulu Selatan Ajak Sekolah dan Orang Tua Perkuat Pengawasan Anak

Cegah Bullying, Dikbud Bengkulu Selatan Ajak Sekolah dan Orang Tua Perkuat Pengawasan Anak

Juli 14, 2026

Follow us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 bekentv.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Berita Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi

© 2025 bekentv.id - Digital Media Grup.