BENGKULU, BEKENTV – Sidang perkara kasus korupsi Dana Tunjangan Kerja (Tukin) prajurit hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tahun anggaran 2022 dan 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan vonis, Rabu (17/9/2025).
Sidang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Achmadsyah Ade Muri.
Dalam amarnya, majelis menyatakan, mantan bendahara di instansi militer Provinsi Bengkulu bernama Ali Kurniawan (39) terbukti terlibat dalam perkara korupsi dan tindak pencucian uang.
Akibat korupsi tunjangan kinerja (Tukin) ini kerugian negara mencapai Rp4,6 Miliar. Sedangkan atas tindak pencucian uang negara mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar.
Atas tindak pidana tersebut, dipersidangan Ali Kurniawan, selaku mantan bendahara militer divonis 18 tahun penjara.
Terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf a huruf b, ayat (2), ayat (3) undang-undang republik inodensia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat (1) kuhp jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp dan pasal 3 undang-undang republik indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi tukin tahun 2023, terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan uang pengganti senilai Rp 4,6 milyar rupiah dengan subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terurai di persidangan maka terdakwa Ali divonis sebagaimana pasal 2 pada dakwaan primair, dengan Hukuman penjara 7 tahun denda Rp200 Juta pidana tambahan Rp4,6 Miliar, subsidair 2,5 Tahun,” ungkap Acmadsyah dimuka persidangan, Rabu (17/9/2025).
Sedangkan dalam perkara dugaan korupsi tukin tahun 2022 dan TPPU, terdakwa divonis pidana penjara selama 7 tahun dengan denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar 1,4 milyar subsider 1 tahun 6 bulan.
Dengan begitu total tuntutan majelis kepada terdakwa adalah penjara selama 18 tahun, denda 400 juta serta uang pengganti sebesar 6 miliar.
“Untuk perkara TPPU Berdasarkan fakta-fakta yang rerurai dipersidangan maka memutuskan terdakwa ata nama Ali bersalah dengan pidana penjara 7 Tahun denda Rp200 juta subsider 3 Bulan dan pidana tambahan sebesar Rp1,4 Miliar subsider 1 Tahun 6 Bulan,” tutup Achmadsyah.
Menanggapi putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari kedepan.
“Kita menyatakan bahwa untuk vonis terdakwa kita masih pikir-pikir selama 7 hari kedepan, saat ini kita masih menganalisa putusan yang diberikan pada terdakwa,” ungkap Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH, MH, didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH.
















