BENGKULU, BEKENTV – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang digelar dengan agenda pembelaan atau pleidoi.
Sepuluh terdakwa membacakan pembelaan melalui penasihat hukum dan meminta hukuman yang akan dijatuhkan kepada mereka diringankan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin (26/1/2026) dan dipimpin oleh Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH.
Sepuluh terdakwa yang disidangkan terdiri dari mantan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan; mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra; mantan bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Kepahiang 2022-2023, Didi Rinaldi; mantan Sekwan DPRD Kepahiang, Rolan Yudistira; mantan bendahara pengeluaran 2021, Yusrinaldi; serta lima anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024, yakni RM Johanda, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Usni.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa Windra Purnawan dan Redo Frengki, S.H., M.H., menegaskan bahwa klien mereka yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kepahiang tidak pernah memberikan perintah ataupun arahan terkait pemotongan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kepahiang.
“Fakta persidangan menunjukkan klien kami tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD,” ujar penasihat hukum.
PH juga menyoroti perbedaan hasil audit dari lembaga berbeda, dengan nilai temuan yang tidak sama, yakni BPK RI senilai lebih kurang Rp12 miliar dan BPKP Perwakilan Bengkulu senilai total Rp37 miliar.
“Klien kami telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pengembalian kerugian negara sebagaimana tercatat dalam berita acara penitipan uang di persidangan,” tegas PH.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, menyatakan tetap pada tuntutan yang sebelumnya sudah dibacakan.
















