“Saya tidak mengetahui,” jawabnya ketika ditanya lebih lanjut.
Hakim kemudian menilai bahwa saksi terkesan membiarkan aset negara berada dalam situasi yang berpotensi merugikan pemerintah.
Arif menegaskan bahwa selama masa jabatannya, tidak ada pemasukan PAD bagi hasil dari kerja sama Mega Mall, selain pajak yang sudah disampaikan oleh saksi sebelumnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, menyampaikan bahwa ada tiga saksi yang hari ini dihadirkan.
Setelah Arif Gunadi (Mantan PJ Walikota) akan ada 2 saksi lain yakni Zohri selaku Kabag Hukum, dan Yepi selaku Kasubag yang bekerja sama pihak ketiga di Pemda Kota.
















