Kejati Bengkulu menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PT RSM dan PT Tunas Bara Jaya, dua perusahaan yang dikendalikan oleh tersangka Bebby Hussy. Pelanggaran tersebut meliputi operasi tambang di luar wilayah izin (IUP), dugaan aktivitas di kawasan hutan, serta tidak dilakukannya reklamasi pasca tambang.
Selain itu, penyidik menemukan manipulasi data penjualan batu bara dan dugaan penjualan fiktif dengan kualitas yang dimanipulasi. Untuk memperkuat bukti, kejaksaan telah menggeledah kantor PT Sucofindo dan PT Pelindo Regional II Bengkulu.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp500 miliar, disebabkan oleh praktik tambang ilegal, kerusakan lingkungan, serta transaksi batu bara yang tidak sesuai ketentuan.
















