BENGKULU, BEKENTV – Kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara senilai Rp500 miliar kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Sonny Adnan, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), sebagai tersangka ke-13 pada Rabu malam, 29 Oktober 2025.
Sonny diduga memiliki peran sentral dalam aktivitas pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) nomor 348 dan 349 yang dikelola oleh PT RSM.
Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan dan berujung pada kerusakan lingkungan yang cukup parah.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menegaskan bahwa Sonny sebagai pimpinan utama perusahaan bertanggung jawab penuh atas aktivitas ilegal tersebut.
“Terjadi ketidakbenaran atas kegiatan penambangan di IUP 348 dan 349. Dua lokasi ini menimbulkan kerusakan lingkungan yang hingga kini belum diperbaiki, padahal izin usaha pertambangannya sudah mati,” ungkap Danang, Rabu (29/10/2025).
Menurut Danang, hasil penyidikan menunjukkan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam tindakan Sonny, terutama dalam hal penyalahgunaan izin tambang dan kelalaian dalam pengelolaan lingkungan pasca tambang.
PT Ratu Samban Mining diketahui tetap melakukan aktivitas penambangan meski izin usaha pertambangan (IUP) telah kedaluwarsa. Aktivitas tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.
“Kami simpulkan bahwa perbuatannya mengandung tindak pidana,” tegas Danang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sonny sempat menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu sejak siang hingga malam hari, hingga pukul 21.30 WIB.
Kasus dugaan korupsi pertambangan ini sebelumnya telah menjerat 12 tersangka lainnya dari empat perkara berbeda, yaitu tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, dan suap.
Beberapa di antaranya adalah Awang (adik kandung Bebby Hussy), Andy Putra, Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu), Edhie Santosa (Direktur PT RSM), Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya), Agusman, Sutarman, David Alexander, dan Sunindyo Suryo Herdadi (Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024).
Kejati Bengkulu menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PT RSM dan PT Tunas Bara Jaya, dua perusahaan yang dikendalikan oleh tersangka Bebby Hussy. Pelanggaran tersebut meliputi operasi tambang di luar wilayah izin (IUP), dugaan aktivitas di kawasan hutan, serta tidak dilakukannya reklamasi pasca tambang.
Selain itu, penyidik menemukan manipulasi data penjualan batu bara dan dugaan penjualan fiktif dengan kualitas yang dimanipulasi. Untuk memperkuat bukti, kejaksaan telah menggeledah kantor PT Sucofindo dan PT Pelindo Regional II Bengkulu.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp500 miliar, disebabkan oleh praktik tambang ilegal, kerusakan lingkungan, serta transaksi batu bara yang tidak sesuai ketentuan.
Sebagai langkah lanjutan, kejaksaan menyita sejumlah aset mewah milik para tersangka, termasuk rumah, kendaraan, perhiasan, dan harta lain, guna menutupi kerugian negara tersebut. (Imron)
















