Diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara serta denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.
6. Ade Yanto, Pembantu Bendahara Sekwan Provinsi
Diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan penjara, serta dibebankan uang pengganti 85 juta rupiah subsider 4 bulan penjara.
7. Rely Pribadi, Pembantu Bendahara
Diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu dan Penasehat Hukum masing-masing terdakwa menyatakan beberapa terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari kedepan dan ada sebagian menerima putusan dari majelis Hakim.
















