“Kalau untuk staf ASN belum ada skema pemotongan,” tambahnya.
Zainal menjelaskan, jika kebijakan rasionalisasi ini diterapkan, maka belanja pegawai Pemprov Bengkulu diperkirakan dapat turun menjadi 36 persen. Dengan demikian, Pemprov masih memiliki ruang sebesar 6 persen untuk menurunkan porsi belanja pegawai hingga ke batas maksimal 30 persen sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Dari hasil perhitungan, jika pemotongan TPP dilakukan, maka belanja pegawai bisa turun menjadi 36 persen,” terangnya.
Sebagai informasi, setiap tahun Pemprov Bengkulu mengalokasikan sekitar Rp242 miliar untuk pembayaran TPP ASN. Saat ini, besaran TPP tertinggi diterima oleh Sekretaris Daerah mencapai Rp35 juta per bulan, disusul pejabat eselon II A sebesar Rp16 juta, eselon II B Rp15 juta, eselon III Rp8 juta, dan eselon IV Rp5 juta.
















