BENGKULU, BEKENTV – Rencana rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berpotensi menurunkan porsi belanja pegawai hingga menjadi 36 persen.
Saat ini, belanja pegawai Pemprov Bengkulu telah mencapai 41 persen dari total APBD. Angka tersebut melampaui ambang batas maksimal belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yakni sebesar 30 persen.
Selain itu, kebijakan efisiensi belanja pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 juga akan berlanjut pada tahun 2026. Kondisi ini turut berdampak pada penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, S.Sos, menyampaikan bahwa berdasarkan paparan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), rencana pemotongan TPP ASN akan diberlakukan mulai tahun 2026. Namun, pemotongan tersebut tidak dilakukan secara merata, melainkan disesuaikan dengan jabatan masing-masing.
“Pemotongan akan bervariasi. Untuk pejabat eselon II sebesar 50 persen, eselon III sebesar 35 persen, dan eselon IV antara 20 hingga 25 persen,” ujar Zainal, Kamis (13/11/2025).
Sementara itu, untuk ASN staf atau pelaksana belum ada rencana pemotongan TPP, karena nilai yang diterima dinilai sudah relatif kecil dibandingkan pejabat struktural.
“Kalau untuk staf ASN belum ada skema pemotongan,” tambahnya.
Zainal menjelaskan, jika kebijakan rasionalisasi ini diterapkan, maka belanja pegawai Pemprov Bengkulu diperkirakan dapat turun menjadi 36 persen. Dengan demikian, Pemprov masih memiliki ruang sebesar 6 persen untuk menurunkan porsi belanja pegawai hingga ke batas maksimal 30 persen sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Dari hasil perhitungan, jika pemotongan TPP dilakukan, maka belanja pegawai bisa turun menjadi 36 persen,” terangnya.
Sebagai informasi, setiap tahun Pemprov Bengkulu mengalokasikan sekitar Rp242 miliar untuk pembayaran TPP ASN. Saat ini, besaran TPP tertinggi diterima oleh Sekretaris Daerah mencapai Rp35 juta per bulan, disusul pejabat eselon II A sebesar Rp16 juta, eselon II B Rp15 juta, eselon III Rp8 juta, dan eselon IV Rp5 juta.
















