Pernyataan sikap yang disampaikan mencakup tujuh poin tuntutan, di antaranya meminta Plt. Direktur Utama Bank Bengkulu mencabut surat Divisi SDM terkait berakhirnya perjanjian kerja, menuntut transparansi pemutusan hubungan kerja, hingga mendesak komisaris serta pemegang saham mengambil alih persoalan tersebut.
Fardhool juga menyampaikan, jika dalam tiga hari tidak ada tanggapan dari manajemen, pihaknya bersama pegawai lainnya siap melaporkan kasus ini kepada pihak terkait.
“Kami direkrut untuk pegawai tetap namun kontrak tidak diperpanjang. Kami akan mengambil langkah-langkah lain jika tuntutan kami tidak ditindaklanjuti,” sampainya.