Diketahui, Ro merupakan tersangka kasus pembacokan terhadap seorang remaja di kawasan Tebat Gelumpai, Desa Batu Lambang, Kecamatan Pasar Manna. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
Meski sedang menjalani proses hukum, momentum pernikahan ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi Ro untuk memperbaiki diri di kemudian hari. Keluarga pun menyampaikan terima kasih kepada Polres Bengkulu Selatan atas kesempatan dan dukungan yang diberikan.
Langkah humanis tersebut mendapat apresiasi publik karena menunjukkan sisi kemanusiaan kepolisian tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku.