“KJPP ini merupakan pihak yang menghitung ganti untung lahan, termasuk tanam tumbuh, fisik maupun nonfisik. Dari hasil penyidikan, perhitungannya ditemukan tidak benar, sehingga kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Danang.
Ia menambahkan, dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur rekayasa dalam penilaian harga yang menyebabkan nilai ganti rugi menjadi lebih tinggi dari seharusnya.
“Peran Toto ini sangat jelas. Ada ketidakbenaran dalam perhitungan dan penetapan nilai lahan, sehingga menimbulkan keluarnya uang negara yang tidak semestinya,” tegas Danang.
Toto Suharto ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan dinilai telah cukup bukti untuk menjeratnya. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Bengkulu Nomor PRINT-1722/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 29 Oktober 2025 pukul 21.30 WIB.
















