BENGKULU, BEKENTV – Tunggakan pajak air permukaan dari sejumlah perusahaan di Provinsi Bengkulu, termasuk sektor pertambangan batubara, perkebunan sawit, karet, PDAM, hingga pabrik CPO, tercatat mencapai sekitar Rp90 miliar.
Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melibatkan Polda Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan sejumlah instansi terkait. Rapat yang juga dihadiri oleh beberapa perusahaan penunggak pajak tersebut digelar pada Kamis 30 Oktober 2025 di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur Bengkulu.
Wakil Gubernur Bengkulu Mian menegaskan bahwa saat ini pemerintah daerah tidak lagi berbicara di tataran wacana, melainkan sudah fokus pada penyelesaian konkret terhadap tunggakan pajak yang harus dibayarkan perusahaan.
“Sekarang kita sudah membahas piutang perusahaan kepada daerah yang wajib dibayarkan. Kami sudah menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang belum atau terlambat membayar agar segera menunaikan kewajibannya,” tegas Mian.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan langkah optimalisasi agar perusahaan segera melunasi kewajiban pajak air permukaan.
“Bagaimanapun juga, insyaallah target PAD dari pajak air permukaan sebesar Rp 20 miliar harus tercapai. Saat ini realisasinya sudah sekitar 65 persen,” kata Hadianto.
Senada, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Bengkulu, Riki Hiriantoni, mengungkapkan bahwa sejak menerima surat tugas, tim telah melakukan pendataan langsung ke lapangan dengan mendatangi perusahaan-perusahaan pengguna air permukaan.
“Dalam waktu sebulan terakhir, sudah lebih dari 30 perusahaan yang kami datangi dan diketahui belum membayar pajak air permukaan,” ujarnya.
Riki menambahkan, tunggakan tersebut sudah berlangsung hampir tiga tahun, yakni sejak 2022, dengan total estimasi mencapai Rp90 miliar.
“Berdasarkan perhitungan kami, tunggakan sejak tahun 2022 lalu hampir mencapai Rp90 miliar,” pungkasnya. (Ilham Juliandi)
















