BENGKULU, BEKENTV – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Toto Suharto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa Toto Suharto diduga melakukan perhitungan tidak benar dalam proses penilaian ganti rugi lahan, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4 miliar.
Menurut Danang, peran tersangka cukup krusial karena terlibat langsung dalam penilaian harga lahan, tanaman tumbuh, serta bangunan fisik dan nonfisik yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak proyek. Hasil penilaian yang dilakukan KJPP disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“KJPP ini merupakan pihak yang menghitung ganti untung lahan, termasuk tanam tumbuh, fisik maupun nonfisik. Dari hasil penyidikan, perhitungannya ditemukan tidak benar, sehingga kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Danang.
Ia menambahkan, dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur rekayasa dalam penilaian harga yang menyebabkan nilai ganti rugi menjadi lebih tinggi dari seharusnya.
“Peran Toto ini sangat jelas. Ada ketidakbenaran dalam perhitungan dan penetapan nilai lahan, sehingga menimbulkan keluarnya uang negara yang tidak semestinya,” tegas Danang.
Toto Suharto ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan dinilai telah cukup bukti untuk menjeratnya. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Bengkulu Nomor PRINT-1722/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 29 Oktober 2025 pukul 21.30 WIB.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu mantan Kepala ATR/BPN Bengkulu Tengah Hazairin Masrie, staf Ahadiya Seftiana, dan pengacara Hartanto yang berperan sebagai pendamping hukum warga terdampak proyek tersebut. (Imron)
















