Dengan begitu, masyarakat dipastikan dapat menggunakan layanan ambulans secara gratis apabila alokasi anggaran di desa sudah tuntas.
“Saya minta kepada Pemdes agar menyiapkan biaya operasionalnya, bisa melalui dana desa, cari solusinya. Jangan sampai malah ambulans itu dibebankan ke masyarakat,” tegas Hamdan.
Hamdan juga menekankan, apabila masih ada pungutan biaya yang dibebankan kepada masyarakat dalam penggunaan ambulans, maka hal tersebut masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
“Jika masih ada yang melakukan pemungutan kepada masyarakat maka itu termasuk pungli, dan segeral laporkan kepada kami,”tutup Hamdan.