BEKENTV – KJP Plus tahap II di informasikan akan cair pada bulan September 2025 ini dengan besaran dana per yang berbeda setiap kategori.
Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus merupakan salah satu program bantuan pendidikan yang di selenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terkhusus golongan siswa dari keluarga kurang mampu.
Rentang usia yang bisa mendapatkan bantuan KJP Plus ini memasuki 6 hingga 21 tahun baik itu dari sekolah formal maupun nonformal.
Tujuan bantuan KJP Plus ini ialah untuk memastikan bagi penerima dapat menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan keahlian.
Ada beberapa manfaat yang bisa dirasakan penerima melalui bantuan KJP Plus baik berupa membeli perlengkapan sekolah, seragam, makanan, dan transportasi, bahkan untuk wisata edukatif, dan disalurkan dalam bentuk dana non-tunai ke rekening Bank DKI.
Seperti yang diketahui, bahwa proses pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 sudah berlangsung di tutup pada 7 Agustus 2025 lalu.
Yang kemudian, semua data calon penerima akan masuk ke dalam tahapan verifikasi oleh Dinas Pendidikan Jakarta pada 11-16 Agustus 2025.
Setelah itu, barulah di tetapkan secara resmi dengan melalui Keputusan Gubernur dilaksanakan mulai 18 Agustus-30 September 2025.
Kategori bantuan yang satu ini secara garis besar di peruntukkan pada siswa jenjang SD hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Lantas kapankah KJP Plus tahap II akan cair? Terkait hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengeluarkan pengumuman secara resmi akan waktu yang terjadwal.
Tapi, jika dilihat dari tahap pencairan pada bulan-bulan yang lalu, proses pencairan KJP Plus tahap II akan berlangsung pada Pekan pertama bulan September.
Adapun besaran nominal dana yang di dapat juga berbeda-beda dari masing-masing siswa, karena semua tergantung akan jenjang pendidikan yang di tempuh.
Rincian Dana Per Jenjang Pendidikan berdasarkan pencairan pada bulan Agustus 2025.
- Kategori SD/MI : Rp250.000 per bulan + SPP untuk swasta Rp130.000 per bulan.
- Kategori SMP/MTs : Rp300.000 per bulan + SPP untuk swasta Rp170.000 per bulan.
- Kategori SMA/MA : Rp420.000 per bulan + SPP untuk swasta Rp290.000 per bulan.
- Kategori SMK/MK : Rp450.000 per bulan + SPP untuk swasta Rp240.000 per bulan.
- Kategori PKBM : Rp300.000 per bulan + penggunaan biaya rutin Rp100.000 per bulan.
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap II 2025
- Klik dan bukalah laman resmi https://kjp.jakarta.go.id.
- Lalu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik.
- Pilih tahun penerimaan, yaitu tahun 2025. Kemudian, situs akan masuk ke dalam tahap penyaluran (tahap 2).
- Klik tombol (Cek).
- Terakhir, situs akan menampilkan status pencairan dana KJP Plus Tahap 2.
Demikian itulah rangkuman ulasan artikel terkait jadwal dan proses pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap II bulan September 2025. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat!
(MELSI APRILIA)
















