“Dalam syarat administrasi tidak ada kewajiban melampirkan rekomendasi kepala daerah. Tapi jika ada rekomendasi dari tokoh masyarakat atau organisasi, itu bisa menjadi poin penilaian tambahan,” jelasnya.
Adapun persyaratan khusus yang harus dipenuhi antara lain: daftar riwayat hidup, makalah visi-misi, surat pernyataan netralitas, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, fotokopi ijazah, serta pasfoto terbaru. Seluruh berkas dibuat rangkap lima, dimasukkan ke dalam map biru dan amplop cokelat.
Sebagai informasi, pendaftaran ditutup pada 17 September 2025. Seleksi administrasi akan berlangsung 18–26 September 2025 dan hasilnya diumumkan 27 September 2025.