Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Untuk lebih lengkapnya nanti akan dirilis bersama setelah Ops Musang Nala di Polresta Bengkulu,” kata Brama.
Page 4 of 4