BENGKULU, BEKENTV – Tim Polsek Kampung Melayu berhasil meringkus pencuri outdoor AC yang sering membuat masyarakat kota Bengkulu resah.
Tiga wanita dan satu pria diamankan. Adapun empat pelaku pencurian pria berinisial A-S (30), perempuan berinisial S-W (39), Y-U (40), dan Y-O (29) merupakan warga kota Bengkulu.
Dari hasil penyelidikan, ketahuan jika empat pelaku sudah beraksi di 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda-beda.
Sasaran pencurian mereka adalah rumah-rumah warga serta tempat usaha yang memiliki pendingin udara.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang korban bernama Romi Casdy, warga Jalan Dua Jalur, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Korban awalnya sedang berada di Argamakmur pada 23 Agustus 2025, lalu mengecek CCTV rumahnya yang kosong.
Dari rekaman CCTV tersebut, korban melihat ada seseorang yang mencurigakan berada di sekitar rumah.
Dua hari kemudian, tepatnya 25 Agustus 2025, korban kembali ke rumah dan mendapati tiga unit outdoor AC miliknya sudah raib atau hilang.
Karena kejadian tersebut, korban segera melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Kampung Melayu.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Macan Kampung Polsek Kampung Melayu melakukan penyelidikan. Mereka turut berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Selebar untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
Dari hasil pantauan, salah satu pelaku tengah berada di Jalan Muhajirin, Kecamatan Singaran Pati.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim gabungan bergerak cepat pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Para pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan langsung dibawa ke Mapolsek Kampung Melayu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari pengakuan awal, para pelaku sudah beraksi di 23 lokasi berbeda di Kota Bengkulu,” ungkap Kapolsek Kampung Melayu melalui Kanit Reskrim IPDA Brama Seta, Sabtu Malam, (4/10/2025).
Saat ini, keempat pelaku pencurian outdoor AC Bengkulu masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kampung Melayu.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Untuk lebih lengkapnya nanti akan dirilis bersama setelah Ops Musang Nala di Polresta Bengkulu,” kata Brama.
















