Untuk jumlah pegawai Bank Bengkulu yang di putus kontrak sebanyak 88 orang, mereka menilai pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak tanpa evaluasi kinerja yang jelas.
Bahkan, pegawai yang terkena PHK menolak menandatangani form exit clearance yang dinilai sebagai bentuk pemaksaan pengunduran diri.
Tidak hanya itu, pihak pegawai yang terkena imbas turut memberi pernyataan sikap yang mencakup tujuh poin tuntutan kepada pihak terkait.
Tujuh poin tuntutan tersebut di antaranya meminta Plt. Direktur Utama Bank Bengkulu mencabut surat Divisi SDM terkait berakhirnya perjanjian kerja, menuntut transparansi pemutusan hubungan kerja, hingga mendesak komisaris serta pemegang saham mengambil alih persoalan tersebut.