3. Gubernur Bengkulu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar memberikan hukuman disiplin/sanksi kepada Kepala Sekolah, Ketua Panitia SPMB dan Operator SPMB SMA Negeri 5 Kota Bengkulu berdasarkan temuan Ombudsman melalui mekanisme penegakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipi
4. Gubernur Bengkulu agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Aparat Penegak Hukum yang berwenang, apabila terdapat indikasi adanya dugaan tindak pidana.
5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu agar melakukan langkah-langkah strategis sehingga Calon Peserta Didik (CPD) yang sempat bersekolah di SMAN 5 Bengkulu namun tidak dapat didaftarkan dalam Dapodik, dapat disalurkan ke satuan pendidikan lainnya, guna menjamin terpenuhinya hak anak untuk memperoleh pendidikan.