Sofiyan juga menuturkan, modus pelaku melakukan penyimpangan terhadap anak kandung disebut sebagai bentuk kasih sayang pelaku kepada korban.
“Kalau pengakuan korban, modus pelaku melakukan hal tersebut sebagai bentuk kasih sayang yang diberikan terhadap korban,” tambahnya.
Perlakuan tidak pantas semakin menjadi-jadi saat korban mulai duduk dibangku SMP.
Korban yang mulai mengenal teman pria mencoba menjalin hubungan dengan status berpacaran.
Saat menjalin asmara, korban sudah melakukan hubungan layaknya suami istri kepada teman prianya itu sebanyak 5 kali.
Ayah korban yang mengetahui hal tersebut kemudian memanfaatkan situasi dengan cara mengancam korban agar bisa berhubungan badan dengan dirinya.