“Capaian ini, adalah hasil dari pendekatan hukum non-litigasi, yang mengedepankan mediasi, negosiasi dan pemberian pendampingan hukum oleh tim jaksa pengacara negara, tanpa perlu berperkara di pengadilan, sehingga daerah bisa mendapatkan kembali haknya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, bahwa kejari kabupaten Bengkulu Utara melalui melalui tim jaksa pengacara negara juga terus bersinergi dengan berbagai instansi pemerintah daerah, baik badan keuangan maupun inspektorat, untuk terus melakukan pemulihan potensi kerugian lebih lanjut.
“Diperkirakan kerugian mencapai Rp8 milliar rupiah, sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2024. Langkah-langkah ini dilakukan oleh pihaknya, bertujuan untuk mendorong kepatuhan hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” kata Kajari.
















