Tak hanya itu, korban juga sempat diancam agar tidak melapor, dengan intimidasi bahwa kasus hukumnya akan diperberat jika ia membocorkan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, B-N dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP tentang pemaksaan hubungan seksual.
Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Bengkulu selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan.
“Berkas perkara dan tersangka sudah kami terima, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal sidang,” jelas Rusydi Sastrawan, Kasi Pidum Kejari Bengkulu.