BENGKULU, BEKENTV – Penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan seorang oknum anggota Satresnarkoba Polres Kaur berinisial B-N, Senin (22/9/2025).
B-N diduga mencabuli seorang tahanan perempuan berinisial A-N yang saat itu tengah menjalani proses hukum di Polres Kaur. Kasus ini mencuat setelah korban memberanikan diri melapor, dan hasil visum memperkuat dugaan tindak kekerasan seksual yang dialaminya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada akhir Juni 2024. Alih-alih menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum, tersangka justru diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan tindakan asusila di ruang penyidik Polres Kaur.
Tak hanya itu, korban juga sempat diancam agar tidak melapor, dengan intimidasi bahwa kasus hukumnya akan diperberat jika ia membocorkan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, B-N dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP tentang pemaksaan hubungan seksual.
Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Bengkulu selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan.
“Berkas perkara dan tersangka sudah kami terima, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal sidang,” jelas Rusydi Sastrawan, Kasi Pidum Kejari Bengkulu.
















