Untuk kepentingan proses hukum, kelima tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai kewenangan JPU sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.
“Selanjutnya, perkara ini akan segera disiapkan untuk masuk ke tahap persidangan,” tegasnya.
Arief menambahkan, tidak menutup kemungkinan perkara korupsi ini akan digabung dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam satu persidangan, tergantung strategi tim penuntut umum serta kelengkapan berkas.
Kasus korupsi PAD Mega Mall dan PTM sendiri diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp194,6 miliar. Nilai tersebut berasal dari kebocoran pendapatan daerah yang seharusnya menjadi salah satu sumber pemasukan bagi Pemerintah Kota Bengkulu.