BENGKULU, BEKENTV – Proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aset Mega Mall Bengkulu dan Pasar Tradisional Modern (PTM) terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya dua orang tersangka lebih dahulu dilimpahkan ke tahap penuntutan, kini giliran lima tersangka lainnya resmi diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu 1 Oktober 2025.
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, membenarkan pelimpahan tersebut. Berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu untuk proses lebih lanjut.