“Setelah melakukan rangkaian penyidikan kita temukan cukup alat bukti dan kita tetapkan tiga tersangka. Mereka adalah pengguna anggaran Kadis Kesehatan, kontraktor hingga PPTK,” ungkap Wisdom.
Ia menambahkan, perkembangan penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara, sementara total anggaran proyek pembangunan UPTD Labkesda mencapai Rp2,7 miliar.
Barang bukti yang sudah diamankan antara lain dokumen, alat komunikasi, satu unit mobil, serta sejumlah barang lainnya.
Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP.