BENGKULU, BEKENTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu, Kamis (18/9/2025).
Ketiga tersangka itu yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Tabrani, kontraktor pembangunan Akmad Basir, serta PPTK Doni Iswanto.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga 20.30 WIB. Mereka kemudian dititipkan selama 20 hari di Rutan Malabero Bengkulu.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH, MH, didampingi sejumlah pejabat kejaksaan menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti, baik perbuatan melawan hukum maupun bukti fisik.
“Setelah melakukan rangkaian penyidikan kita temukan cukup alat bukti dan kita tetapkan tiga tersangka. Mereka adalah pengguna anggaran Kadis Kesehatan, kontraktor hingga PPTK,” ungkap Wisdom.
Ia menambahkan, perkembangan penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara, sementara total anggaran proyek pembangunan UPTD Labkesda mencapai Rp2,7 miliar.
Barang bukti yang sudah diamankan antara lain dokumen, alat komunikasi, satu unit mobil, serta sejumlah barang lainnya.
Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP.
“Intinya laboratorium ini dibangun tidak selesai, namun anggaran sudah dicairkan 100 persen. Untuk peran tersangka ini, ada yang melakukan pencairan, melakukan pembangunan pekerjaan, dan bertanggung jawab secara teknis,” jelasnya.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinkes Kota Bengkulu serta rumah milik para tersangka.
Penggeledahan turut melibatkan puluhan jaksa yang dikawal personel TNI bersenjata lengkap.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kediaman kontraktor Akmad Basir di Kelurahan Sukarami dan Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar.
Langkah itu bertujuan mengamankan dokumen penting dan memperkuat alat bukti terkait proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2023.
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap proyek senilai Rp2,7 miliar tersebut.
Dari hasil audit ditemukan TGR sebesar Rp916 juta yang belum dikembalikan oleh pihak kontraktor. Hingga kini, lebih dari 20 saksi telah diperiksa, termasuk ahli konstruksi.
















