Ikhsan menjelaskan bahwa Disnakertrans Seluma sudah melakukan berbagai upaya sosialisasi mengenai pentingnya penerapan K3. Namun, sebagian besar perusahaan belum menunjukkan komitmen nyata.
“Upaya sosialisasi sudah dilakukan, namun tidak ada yang merealisasikan oleh perusahaan yang ada di Seluma ini,” ujarnya dengan nada kesal.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, penerapan K3 merupakan rangkaian upaya melindungi tenaga kerja melalui pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. K3 mencakup proses antisipasi, pengenalan, evaluasi, hingga pengendalian bahaya di tempat kerja yang berpotensi membahayakan pekerja, masyarakat sekitar, maupun lingkungan.
















