Dari Bank Maybank Bengkulu, penyidik mengamankan dana Rp19,11 miliar, USD 408.988 (sekitar Rp6,89 miliar), serta ¥43.200.000 (sekitar Rp4,82 miliar). Dana ini berasal dari 10 rekening atas nama Bebby Hussy, Sakya Hussy, serta perusahaan PT Inti Bara Perdana dan Tunas Bara Jaya.
Selain aset di rekening perbankan, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp180 juta dari Ardi Setiawan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM yang ditempatkan di Provinsi Bengkulu, serta Rp136,35 juta dari Dewi Wahyuni Yeo, istri tersangka Andy Putra yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan demikian, total aset yang berhasil disita penyidik mencapai Rp103.369.602.345. Penyitaan terdiri dari Rp91,65 miliar dalam bentuk rupiah, USD 419.729,27 yang setara Rp6,89 miliar, serta ¥43,2 juta yang setara Rp4,82 miliar.