BENGKULU, BEKENTV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita aset berupa uang senilai Rp103 miliar dari 12 tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara yang merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Penyitaan ini diumumkan dalam konferensi pers di Aula Sashana Bina Karya Kejati Bengkulu, Senin (23/9/2025).
Tim penyidik memamerkan uang sitaan yang berasal dari puluhan rekening bank serta uang tunai milik para tersangka.
Penyitaan dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal yang melibatkan PT Ratu Samban Mining.
Dari hasil penyitaan, aset terbesar berupa dana yang tersebar di sejumlah rekening perbankan di Bengkulu.
Penyidik menyita dana Rp27,88 miliar dari tujuh rekening di Bank Mandiri Bengkulu atas nama Bebby Hussy dan Sakya Hussy, yang diketahui memiliki peran penting dalam perkara ini.
Selanjutnya, dari Bank BNI Bengkulu, penyidik menyita Rp44,14 miliar dan USD 10.741,27 (sekitar Rp164,4 juta). Dana tersebut berasal dari 37 rekening atas nama Bebby Hussy, Munny Hussy, serta sejumlah perusahaan yang terafiliasi, seperti PT Inti Bara Perdana, Bara Indah Lestari, Jomas Citra Selaras, Surya Karya Selaras, Tunas Bara Jaya, Citra Karbon Selaras, Karya Jalam Utama, Buana Karya Perkasa, dan Atlas Citra Selaras.
Dari Bank Maybank Bengkulu, penyidik mengamankan dana Rp19,11 miliar, USD 408.988 (sekitar Rp6,89 miliar), serta ¥43.200.000 (sekitar Rp4,82 miliar). Dana ini berasal dari 10 rekening atas nama Bebby Hussy, Sakya Hussy, serta perusahaan PT Inti Bara Perdana dan Tunas Bara Jaya.
Selain aset di rekening perbankan, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp180 juta dari Ardi Setiawan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM yang ditempatkan di Provinsi Bengkulu, serta Rp136,35 juta dari Dewi Wahyuni Yeo, istri tersangka Andy Putra yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan demikian, total aset yang berhasil disita penyidik mencapai Rp103.369.602.345. Penyitaan terdiri dari Rp91,65 miliar dalam bentuk rupiah, USD 419.729,27 yang setara Rp6,89 miliar, serta ¥43,2 juta yang setara Rp4,82 miliar.
PLH Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, SH, MH, menyatakan bahwa penyitaan uang ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Hari ini kita merilis hasil penyitaan uang tunai dari para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik, Andri Kurniawan, SH, MH, menegaskan bahwa dana tersebut berasal dari rekening tersangka maupun keluarga mereka.
“Penyitaan dilakukan dari puluhan rekening, baik dalam bentuk rupiah, dolar, maupun yen, dengan total Rp103 miliar,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yaitu tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan, dan suap.
Para tersangka itu adalah:
- Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu,
- Edhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining,
- Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya,
- Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana,
- Julius Soh, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya,
- Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana,
- Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana,
- David Alexander, Komisaris PT Ratu Samban Mining,
- Sunindyo Suryo Herdadi, Kepala Inspektur Tambang ESDM (periode 2022–2024),
- Ardi Setiawan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM Bengkulu,
- Andy Putra, kerabat Bebby Hussy, dan
- Awang, adik Bebby Hussy.
(M. Tri Imron)
















