“Total pungutan liar sekitar Rp500 sampai Rp600 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp75 juta sudah berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” terangnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan PPG di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Seluma diikuti oleh 43 guru pada tahun 2024 dan 30 guru pada tahun 2023, sehingga total peserta mencapai 73 guru.
Kajari menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan,” tutupnya.
















