BENGKULU, BEKENTV – Polres Bengkulu Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan ponsel untuk aktivitas pribadi yang berpotensi melanggar hukum.
Kasus penyebaran video asusila maupun ujaran kebencian yang beredar di media sosial menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugerah, SH, MHmengatakan, tindakan merekam hubungan intim, meski dilakukan secara suka sama suka dapat dijerat pidana apabila video tersebut tersebar atau disalahgunakan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, jelas diatur bahwa setiap orang dilarang membuat atau memproduksi konten yang bermuatan pornografi, termasuk adegan hubungan badan,” jelas Iptu Akhyar.
Pelaku yang membuat atau merekam video bermuatan pornografi dapat dijerat Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda hingga Rp6 miliar.
Sementara itu, jika konten tersebut disebarluaskan lewat media sosial atau aplikasi pesan elektronik, pelaku juga bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Iptu Akhyar menegaskan, hukum tetap berlaku meski video dibuat atas dasar kesepakatan kedua pihak.
“Begitu video tersebar dan menimbulkan keresahan, pelakunya bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Selain soal video asusila, masyarakat juga diminta tidak menggunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, atau provokasi yang bisa memecah belah masyarakat.
“Gunakan media sosial secara cerdas dan bertanggung jawab. Jangan biarkan ponsel menjadi sumber masalah hukum bagi diri sendiri,”tutup Iptu Akhyar.
(Ary Rahmad)
















