BENGKULU, BEKENTV – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2023–2024 di Kabupaten Seluma segera memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memastikan proses penyidikan telah memasuki tahap akhir dan penetapan tersangka akan segera dilakukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu hasil keterangan ahli untuk memperkuat dasar hukum sebelum menetapkan tersangka.
“Untuk kasus PPG ini sudah masuk tahap akhir. Dalam waktu dekat kami akan menetapkan tersangka setelah hasil keterangan ahli keluar, guna memastikan mana yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan mana yang termasuk pungli,” jelas Kajari, Selasa (tanggal kegiatan dapat ditambahkan).
Dari hasil penyidikan sementara, Kejari Seluma telah memeriksa puluhan saksi, termasuk para guru dan pihak terkait lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kajari menyebut kemungkinan besar tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang.
“Belum bisa kami sebutkan identitasnya. Namun, kemungkinan besar jumlah tersangkanya lebih dari satu orang,” ujarnya.
Eka mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, setiap guru peserta PPG diduga diminta sejumlah uang dengan kisaran Rp5 juta hingga Rp10 juta untuk dapat mengikuti program tersebut. Total pungutan liar yang terkumpul dari kegiatan PPG tahun 2023–2024 diperkirakan mencapai Rp500 juta hingga Rp600 juta.
“Total pungutan liar sekitar Rp500 sampai Rp600 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp75 juta sudah berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” terangnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan PPG di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Seluma diikuti oleh 43 guru pada tahun 2024 dan 30 guru pada tahun 2023, sehingga total peserta mencapai 73 guru.
Kajari menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan,” tutupnya.
















