“Tahap II pelimpahan dari penyidik ke Penuntut Umum sudah dilaksanakan. Sehingga dalam waktu dekat akan kami limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu,” ujar Kasi Pidsus.
Sementara itu dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tahun 2009, 2010 dan 2011 nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp11 miliar.
Page 3 of 3