BENGKULU, BEKENTV – Penyidik subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, melakukan penggeledahan di kantor cabang Bank Bengkulu Kepahiang pada Selasa Siang, 30 September 2025.
Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana perbankan secara melawan hukum dalam Penyaluran Fasillitas Kredit Modal Kerja (KMK) Kontruksi pada PT. Agung Jaya Group oleh Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Tahun 2019, cabang Bank Bengkulu Kepahiang.
Dikatakan Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Miza Yanti, Penggeledahan ini dilakukan guna melengkapi barang bukti terkait dengan perkara kasus yang sedang ditangani.
Dalam perkara ini diduga proses penyaluran Kredit Modal Kerja tidak sesuai dengan (SOP) standart operasional prosedur sehingga menyebabkan kredit macet.
“Geledah terkait dugaan tindak pidana perbankan dalam Penyaluran Fasillitas Kredit Modal Kerja (KMK) Kontruksi salah satu perusahaan di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, tahun 2019,” kata Miza Yanti, usai penggeledahan di depan kantor Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, Selasa sore, 30 September 2025.
Lanjut Miza Yati, terkait penggeledahan dikantor cabang Bank Bengkulu Kepahiang ada dua ruangan yang digeledah, yakni ruangan pimpinan cabang serta ruang brankas sekaligus kearsipan Bank Bengkulu.
“Untuk lengkap dan rinci terkait perkara ini nanti, coba konfirmasi dengan Bid humas Polda Bengkulu ya,” pungkasnya.
Setidaknya penyidik menghabiskan waktu tak kurang dari 4 jam saat penggeledahan di kedua ruangan tersebut. Alhasil penyidik Fismondev yang berjumlah 7 personil ini menyita satu boks berkas dokumen yang langsung dibawa kedalam mobil menuju Polda Bengkulu.
Sejauh ini penyidik telah memanggil sejumlah saksi, dari pihak bank dan pihak perusahaan sebagai kreditur dan perkara inipun sudah sampai ke tahap penyidikan.
















