BENGKULU, BEKENTV – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019–2020. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (23/10/2025) malam.
Kedua tersangka merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah, yakni mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Ir. Hazairin Masrie, dan mantan Kepala Bidang di BPN Benteng, Ahadiya Seftiana.
Keduanya tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) B, yang bertugas menghitung nilai ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol tersebut. Hazairin menjabat sebagai ketua satgas, sementara Ahadiya berperan sebagai ketua pelaksana.
Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, ditemukan adanya pelanggaran dalam perhitungan ganti rugi tanam tumbuh. Sejumlah komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam ganti rugi justru dimasukkan, seperti biaya notaris dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Akibat penyimpangan ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar.
“Mereka berdua tergabung dalam Satgas B yang menghitung ganti rugi. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan dalam perhitungan tanam tumbuh. Kerugian negara sementara diperkirakan Rp4 miliar, dan saat ini masih dalam proses perhitungan,” jelas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH MH, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH MH.
Danang menegaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sebab, proses ganti rugi tanam tumbuh dan komponen lainnya melibatkan banyak pihak, termasuk kepala desa di wilayah terdampak. Mereka rencananya juga akan dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian.
“Untuk luas lahan yang diganti tanam tumbuh bervariasi, tergantung jumlah dan jenis tanaman warga. Karena sepanjang jalur tol banyak kebun sawit milik masyarakat, maka perhitungannya harus dilakukan secara cermat,” tambah Danang.
Ia juga menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus ini cukup memakan waktu lama. Meskipun penyidikan dimulai sejak tahun 2022, penetapan tersangka baru bisa dilakukan pada 2025 karena banyaknya data yang harus diverifikasi.
“Tentu proses ini panjang karena banyak data yang harus kami pastikan kebenarannya. Untuk pihak lain yang terlibat, termasuk kepala desa, akan kami periksa lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
















