BENGKULU, BEKENTV – Dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma segera melimpahkan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu untuk proses persidangan.
Hal ini dilakukan setelah pemeriksaan berkas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 dan 2011 rampung dilakukan.
Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, melalui Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, mengatakan dari 8 orang tersangka yang saat ini ditahan di Lapas Malabero, sudah ada 7 berkas yang terlebih dahulu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan satu berkas lagi masih dalam tahap penyelesaian.