“Rencana reklamasi yang buat adalah perusahaan, tetapi belum ada perbaikan dari bagian perbaikan lingkungan. Kemudian saya diminta tolong Pak Nazirin memproses dokumen tersebut, saya dapat Rp 30 juta dan Achmad mendapat Rp 40 juta,” jelasnya.
Tiga saksi karyawan PT IBP dicecar terkait proses penjualan batu bara milik PT RSM yang dilakukan oleh PT IBP. Saksi Maryati mengaku, tahun 2022 pernah rapat bersama dengan Beby Husy, Agusman, Sakya Husya dan sejumlah karyawan PT RSM serta IBP.
Salah satu poin dalam rapat adalah, saksi Maryati diminta bantuan untuk melakukan pengapalan atau proses pemuatan batu bara ke tongkang. Satu tongkang batu bara, saksi Maryati mendapat komisi Rp 250 ribu.
















