Dalam persidangan saksi Nurkhalis, tahun 2023, Kementrian ESDM Direktorat Jendra Mineral dan Batu Bara mengirimkan surat pada PT RSM yang pada pokoknya tentang penolakan RKAB IUP OP tahun 2023 PT RSM KW.bt.011-010.
Surat tersebut keluar karena bekas tambang tahun 2023 tidak dilakukan reklamasi. Meski ada reklamasi, tetapi akhirnya tidak terpenuhi. Menyiasati hal tersebut, terdakwa Sutarman selaku Dirut PT IBP meminta tolong pada terdakwa Nazirin yang saat itu menjabat Kepala Inspektur tambang.
Semua dokumen tambang yang ada temuan akhirnya lolos sehingga PT RSM bisa melanjutkan aktifitas pertambangan.
















