Sementara saksi dari PT IBP menjelaskan mekanisme penjualan batu bara milik PT RSM, termasuk proses pengapalan, penginputan stok, hingga pembayaran royalti. Salah satu saksi menegaskan bahwa seluruh transaksi penjualan batu bara telah dibayarkan royaltinya terlebih dahulu, sebab tanpa pembayaran royalti, proses jual beli tidak dapat dilakukan.
Diakhir persidangan, Rivai kembali menegaskan bahwa perkara ini harus dilihat secara proporsional dan objektif. Menurutnya, hukum pidana korupsi mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang nyata, bukan sekadar perbedaan tafsir administratif. Ia menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan dan batas kewenangan hukum masing masing pihak.
















