Dari keterangan saksi Nurkhalis terungkap bahwa Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pernah mengirimkan surat penolakan RKAB IUP OP PT RSM untuk tahun 2023. Penolakan tersebut didasarkan pada catatan belum terpenuhinya kewajiban reklamasi, meskipun telah dilakukan sejumlah upaya perbaikan.
Dalam persidangan juga terungkap adanya komunikasi antara terdakwa Sutarman dan terdakwa Nazirin terkait pemrosesan dokumen pertambangan. Saksi mengaku menerima sejumlah uang setelah membantu proses administrasi, sehingga dokumen yang semula bermasalah dapat kembali digunakan oleh PT RSM untuk melanjutkan aktivitas pertambangan.
















