Lebih, Rivai mengungkapkan fakta adanya kelebihan pembayaran royalti kepada negara. Dari perhitungan yang disampaikan di persidangan, tercatat kelebihan bayar royalti mencapai sekitar Rp10 miliar.
“setiap batu bara yang telah diangkut dan dipasarkan dipastikan telah membayar royalti, karena tanpa pelunasan royalti, seluruh dokumen penjualan dan proses pengapalan tidak dapat dilakukan,” kata Rivai
Menurut Rivai, mekanisme tersebut menunjukkan bahwa sistem pengawasan pembayaran royalti berjalan secara ketat. Bahkan, dari beberapa transaksi yang dipersoalkan, masih terdapat kelebihan bayar yang hingga kini belum dikembalikan oleh negara. Kondisi ini, menurutnya, menjadi indikator kuat bahwa tidak terdapat kerugian negara sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.
















