Rivai menjelaskan, hubungan hukum antara kontraktor dan pemilik IUP telah diatur secara jelas dalam perjanjian kerja sama. Dalam konstruksi tersebut, kontraktor menjalankan pekerjaan teknis sesuai kontrak, sedangkan seluruh aspek perizinan, RKAB, hingga kepatuhan administratif menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemilik IUP.
“penilaian hukum pidana tidak bisa dilakukan dengan mencampuradukkan peran kedua pihak,” jelasnya
Ia juga menegaskan bahwa dalam perkara ini telah terdapat setoran jaminan reklamasi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertambangan. Namun, Rivai menekankan bahwa isu tersebut bukan inti perkara kliennya, sebab kewajiban reklamasi secara hukum melekat pada pemegang IUP, bukan pada kontraktor pelaksana kegiatan.
















