Kuasa hukum terdakwa Bebby Hussy, Rivai Kusumanegara SH MH, menegaskan bahwa dalam perkara dugaan korupsi pertambangan yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, tidak boleh mencampuradukkan kewajiban dan kewenangan antara kontraktor pertambangan dengan pemilik Izin Usaha Pertambangan.
Menurutnya, PT Tunas Bara Jaya dan PT Inti Bara Perdana hanya berkedudukan sebagai kontraktor, sementara seluruh kewenangan perizinan berada pada pemilik IUP, yakni PT Ratu Samban Mining.
“Tidak bisa di campur adukan mana kewajiban dan kewenangan kontraktor dan pemilik Izin Usaha Pertambangan,” ujarnya
















