“Dari Surat keterangan asal barang (SKAB) barang dari PT RSM, kemudian sampaikan kepada Manager PT IBP Sakya. Satu tongkang saya dapat Rp 250 ribu,” ujarnya.
Rati Maryani, Admin Stok Pile PT IBP, sepengetahuan Rati stok pile tersebut milik terdakwa Beby Husy. Dia mendapat perintah dari Mukiman kepala stok pile untuk menginput batu bara masuk dan keluar. Satu tongkang batu barat menerima komisi Rp 180 ribu.
“Setau saya yang memberikan perintah Agusman,” ujarnya.
Kemudian, tim pengacara Agusman mencecar pertanyaan pada saksi Helni Novita merupakan admin PT IBP terkait pembayaran royalti. Helni mengaku semua transaksi jual beli batu bara telah dibayarkan royaltinya. Jika royalti tidak dibayar maka proses jual beli tidak bisa dilakukan.
















