BENGKULU, BEKENTV – Setelah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu untuk periode anggaran 2023 hingga Mei 2025, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali memeriksa sejumlah saksi terkait pengembangan perkara tersebut.
Saksi yang diperiksa kali ini di antaranya Kabag Ekonomi Pemerintah Kota Bengkulu yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Hidayah, serta beberapa pegawai harian lepas (PHL). Informasi ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana.
















